Minggu, 09 Mei 2010

SISTEM KONSTITUSI DAN PENGADILAN INTERNASIONAL

Sistem hukum internasional sangat diperlukan seiring dengan semakin meningkatnya kualitas dan kuantitas hubungan internasional.Hukum tersebut dimaksudkan untuk mengatur tata kehidupan masyarakat internasional.Dalam kehidupan masyarakat internasional,tidak semuanya berjalan sesuai dengan asas-asas PBB,sehingga tidak jarang menimbulkan persoalan-persoalan internasional.persoalan tersebut tentu perlu penyelesaian semaksimal mungkin diusahakan dengan jalan damai tetapi jika upaya damai tidak menemui titik temu maka alternatif yang lain adalah melalui pengadilan internasional.dalam bab ini kita akan membahas tentang system hokum internasional dan pengadilan internasional.

A. MAKNA,ASAS DAN SUMBER INTERNASIONAL

Kehidupan manusia pada awalnya dalam keadaan bebas tanpa ikatan ,kemudian secara bertahap mengalami perubahan.perubahan itu memang mutlak diperlukan seiring dengan tuntutan kebutuhan manusia di berbagai bidang kehidupan salah satu tuntutan kebutuhan tersebut adalah kebutuhan adanya ketentuan hukum yang mengatur segala hubungan manusia bahkan antar bangsa dan Negara seperti di katakan Brierly:low exists only in a society and society cannot exists without a system of law to regulate the relation of it members with another.maksudnya hukum hanya dapat berperan dalam kehidupan masyarakat,dan masyarakat tidak dapat berperan dengan baik jika tidak adea hukum yang menagatur hubungan antar mereka.dengan kata lain ,semua kehidupan masdyarakat pasti diatur oleh suatu systemhukum ,demikian juga masyarakat internasional.

B. MAKNA HUKUM INTERNASIONAL

A. Oppenheimer

Hukum internasional sebagai hukum yang timbul dari kesepakatan masyarakat internasional dan pelaksanaannya dijamin oleh kekuatan dari luar

B. J.G. Starke

Hukum internasional merupakan sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah perilaku terhadap negaranya dan merasa dirinya terikat untuk mentaati dalam mengadakan hubungan satu sama lain.

C. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara; negara dengan negara, negara dengan subyek hukum bukan negara, atau antar subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Dari uraian di atas kita dapat menyimpulkan bahwa hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip da peraturan-peraturan yang mengatur tentang perilaku yang harus ditaati oleh Negara-negara dan oleh karena itu harus di taati dalam hubungan antar mereka.

Jika dilihat dari persoalan yang dibahas ,hukum internasional (international law) dapat dibagi menjadi dua yaitu sebagai berikut:

1. hukum perdata internasional ialah keseluruhan peraturan dan asas hukum tentang persoalan-persoalan perdata antar warga Negara yang melintasi batas Negara.

2. hukum public internasional ialah hukum tentang persoalan –persoalan yang melintasi batas Negara yang bukan bersifat perdata. Misalnya pengiriman duta,batas wilayah suatu Negara,ekstradisi dan sebagainya.Hukum public inilah yang sering dibahas sebagai hukum internasional.

Sedangkan dalam arti modern ,hukum internasional dapat dibagi dua,yaitu:

1. Hukum tertulis adalah hukum internasional yang berupa perjanjian antar Negara dalam bentuk tertulis(international agreement in written form)

2. hukum tidak tertulis adalah hukum internasional antarnegara dan subjek hukum lainnya dalam bentuk tidak tertulis(international agreement not in written form),misalnya pernyataan presiden prncis George Pomwidow kepada masyarakat dunioa untuk tidak mengulangi percobaan bom nuklir.

Berdasarkan pengertian atau batasan tersebut di atas ,secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional itu sendiri.substansi hukum internasional sangat luas,yaitu mencakup:

a. prinsip-prinsip dan peraturan peraturan hukum yang berkenaan dengan negara atau negara-negara ,misalnya tentang kualifikasi suatu Negara sebagai pribadi internasional,terbentuknya maupun berakhirnya suatu Negara,hak dan kewajiban Negara.

b. Prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang berkenaan dengan atau yang mengatur persoalan persoalan tentang hubungan antar Negara dan Negara . Seperti Perjanjian –perjanjian internasional ,hubungan diplomatic dan konsuler ,hubungan dalam bidang politik dan ekonaomi.

c. Prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan organisasi internasional dan fungsi-fungsinya.Misalnya suatu keputusan atau resolusi yang dikeluarkan oleh suatu organisasi internasiojnal.

d. Prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antara organisasi internasional denagn organisasi internasionalsepertio perjanjian antara Negara dan organisasi internasional.

e. Prinsip-prinsip dan poeraturan-peraturanhukum yang berkenaan dengan individu atau subjek-subjek hukum bukan Negara,sepanjang hak-hak dan kewajiban mereka itu menyangkut masalah internasional.

f. Prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antara organisasi internasional dengan individu.

C. Subyek Hukum Internasional

Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional

Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:

1. Negara

Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:

a. penduduk yang tetap;

b. wilayah tertentu;

c. pemerintahan;

d. kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan Negara lain

1. Organisasi Internasional

Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe :

a. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;

b. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;

c. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.

D. Palang Merah Internasional

Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)

E. Tahta Suci Vatikan

Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)

F. Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent)

Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional

G. Individu

Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.

H. Perusahaan Multinasional

Perusahaan multinasional memang merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan internasional. Eksistensinya dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.

D. ASAS HUKUM INTERNASIONAL

* Asas –Asas PBB yang termuat dalam pasal 2 piagam Pbb ,yaitu:

1. Setiap anggota mempunyai persamaan kedaulatan.

2. setiap anggota harus memenuhi kewajiban yang tercantum dalam piagam PBB.

3. Setiap anggota akan menyelesaikan persengketaan internasional dengan jalan damai.

4. setiap anggota mencegah tindakan ancaman atau kekerasan terhadap Negara lain dalam menjalin hubungan internasional.

5. Setiap anggota akan berperan aktif dalam membantu program PBB sesuai dengan ketentuan piagam PBB.

6. PBB menjamin Negara yang bukan anggota PBB bertindak selaras dengan asas –asas PBB.

7. PBB tidak dibenarkan ikut campur urusan dalam negeri anggotanya.

* Asas berlakunya hukum internasional

Hubunagn antar bangsa tidak selamanya sesuai dengan asas-asas yang tertuang dalam piagam PBB ,Sebab ada kecenderungan bahwa Negara yang kuat ingin menanamkan pengaruhnya ,kalau perlu menguasai Negara yang lemah.Oleh karena itu diperlukan asas –asas hukum internasional dalam rangka menjalin hubungan antar bangsa.Asas-asas Tersebut antara lain sebagai berikut

1) Asas Persamaan Derajat

Hubungan antar bangsa hendaknya didasarkan pada asas bahwa Negara yang berhubungan adalah Negara yang berdaulat. Secara formal memang Negara-negara di dunia sudah sama derajatnya ,akan tetapi secara faktual dan substansial masih terjadi ketidaksamaan derajat,Khususnya dalam bidang ekonomi.

2) Asas Teritorial

Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya.menurut asas ini Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.Jadi terhadap semua orang atau barang yang berada di luar wilayahnya tersebut berlaku hukum asing(internasional).

3) Asas Kebangsaan

Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara terhadap warga negaranya .Menurut asas ini ,setiap warga Negara dimanapun ia berada ,tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya.asas ini mempunyai kekuatan eksteritorial ,artinya hukum dari Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya yang berada di Negara asing.

4) Asas Kepentingan umum

Asas ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat,dalam hal ini,Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berhubungan dengan kepentingan umum.

5) Asas Keterbukaan

Dalam hubungan antar bangsa yang berdasarkan hukum internasional,diperlukan adanya kesediaan masing-masing pihak untukmemberikan informasi secara jujur dan dilandasi rasa keadilan.sehingga masing-masing pihak mengetahui secara jelas manfaat,hak,serta kewajiban dalam menjalin hubungan internasional.

* Asas hukum publik internasional

1) Asas equality,yaitu asas persamaan derajat di antara Negara yang mengadakan hubungan.

2) Asas courtesy,yaitu adanya saling menghormati antarnegara yang mengadakanhubungan.

3) Asas reciprocity,yaitu adanya hubungan timbale balik dan saling menguntungkan antarnegara yang mengadakan hubungan.

4) Pacta sun servanda,yaitu harus adanya kejujuran antarpihak dalam menaatiperjanjian yang disepakati.

E. SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

Sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh mahkamah internasional dalam memutuskan masalah hubungan internasional.

Menurut ketentuan pasal 38 ayat (1) statute mahkamah internasional,ada empat macam hubungan yaitu:

1. Konvensi internasional
2. Kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktik umum dan diterima hukum.
3. Prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.
4. Keputusan peradilan internasional dan ajaran pakar hukum dari berbagai Negara (doktrin)sebagai sarana pelengkap menetapkan ketentuan hukum.maksudnya tidak mengikat secara umum,tetapi hanya mengikat pihak-pihak yang bersengketa dan diadili.

Ada 2 macam sumber hukum internasional,yaitu:

* Sumber Hukum Formal

Sumber hukum formal ,yaitu tempat dari mana hukum itu diambil atau factor yang menjadikan sesuatu menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum .Sumber hukum dalam arti formal tampak dalam kehidupan sehari-hari sebagai hukum positif.Sumber hukum formal dapat dibedakan menjadi

Dua macam,yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

* Hukum tertulis antara lain :
1. Peraturan perundang-undangan;
2. Persetujuan atau perikatan-perikatan yang berbentuk tertulis antara dua pihak atau lebih,putusan-putusan,lembaga-lembaga,organisasi-organisasi,atau badan-badan swasta ,misalnya keputusan rapat anggota dari suatu koperasi,keputusan sebuah perseroan terbatas yang semuanya berlaku internal dan di taati sebagai hukum oleh pihak-pihak yang terkaut di dalamnya;
3. Traktat atau perjanjian-perjanjian internasional dalam segala bentuk dan macamnya;
4. Keputusan atau resolusi dari organisasi-organoisasi atu lembaga internasional;
5. Putusan badan-badan penyelesaian sengketa seperti putusan badan peradilan dan putusan badan arbitrase

yang lazim disebut yuris prudensi.

* Hukum tidak tertulis,misalnya:

1. Hukum kebiasaan
2. Pendapat para ahli atau yang lazim disebut doktrin.

* Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum materiil,yaitu segala sesuatu yang menjiwai terebentuknya hukum atau factor yang menentukan isi ketentuan hukum.

Misalnya:

1. Setiap pelanggaran perjanjian menimbulkan kewajiban memberikan ganti rugi.
2. Korban perang harus diperlakukan secara manusiawi.
3. Setiap perjanjian harus ditepeti dengan penuh kejujuran(pacta sunt servanda)

Menurut starke ,sumber hukum formal dari hukum internasional ada lima ,yaitu:

a. Kebiasaan (custom);

b. Traktat(treaties);

c. Keputusan pengadilan atau badfan arbitrase(decision of yudical or arbitral tribunals);

d. Karya yuridis(|yuridis works);

e. Keputusan organisasi internasional(decision or determinatims of organs of international instuitions).

Menurut Van Appeldoorn,sumber hukum formil internasional ada tiga,yaitu:

1. Undang-undang
2. Kebiasaan,dan
3. Traktat.

Perbedaan pendapat tentang sumber hukum internasional menurut Startke dan menurut pasal 38 ayat(1) statute Mahkamah Internasional:

No


Menurut Starke


Menurut Pasal 38 ayat (1) statute Mahkamah Intrernasional

1


Kebiasaan mendahului Treaty


Treaty Mendahului kebiasaan

2


Tidak memasukkan prinsip/asas umum hukum yang diakui oleh bangsa yang beradab sebagai sumber hukum.


Memasukkan prinsip/asas umum hukum yang diakui oleh banmgsa yang beradab sebagai sumber hukum.

F. PERAN MAHKAMAH INTERNASIONAL DALAM MENYELESAIKAN MASALAH

Sampai pada permulaan perang dunia II,54 negara menerima klausul opsional dari 59 negara pihak pada Statuta Mahkamah Tetap Internasional.Mengenai Mahkamah yang sekarang sa,pai bulain juli 1993 baru 56 negara anggota pbb yang menerima klausul tersebut.Bahkan sampai sekarang tidak satupun Negara-negara Eropa Timur ,Bekas Komunis yang menerima klausul tersebut .Perancis yang dahulu menerima klausul tersebut dan membatalkannya pada tahun 1974setelah ordonansi mahkamah tanggal 22 juni 1973.

Mengenai kegiatan mahkamah ,dari tahun 1922-1940,Mahkamah tetap internasional Telah Mengeluarkan 31 keputusan ,27 advisory opinion,dan lima ordonansi hasil kerja Mahkamah Tetap.Adapun Mahkamah Internasional dari tahun 1946-1993 telah memutuskan 44 perkara dan memberikan 21 advisory opinion.

Disamping itu ,perlu diingat bahwa mahkamah internasional saai ini bukanlah satu satunya peradilan tetap,karena terdapat ula mahkamah-mahkamah lain yang memiliki wewenang terbatas ,diantaranya ada yang merupakan saingan bagi mahkamah internasional,Peradilan tersebut antara lain:

a. Tribunal-Tribunal Administratif Internasional,seperti ILO,dan tribunal administrative PBB tahun 1949 ,yang didirikan tahun 1927 dalam kerangka SDN;

b. Mahkamah Peradilan Masyarakat Ekonomi Eropa yang didirikan pada tanggal 18 april 1951

c. Mahkamah Eropa Mengenai Hak Asasi Manusia yang didirikan pada tanggal 4 november 1950;

d. Tribunal Administratif Bank Dunia Yang didirikan pada tanggal 4 juli 1980.

0 komentar: